Berita Regional

Menhub Luhut dan Kemenkes Tak Sejalan, Achmad Yurianto Tegas Ojol Tetap Tidak Boleh Bawa Penumpang

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tampak tak sejalan dengan Kementerian Kesehatan terkait aturan ojek online (ojol) tak boleh membawa penumpang.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait aturan operasional sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online).

"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 1 Keluarga Tersambar Petir Saat Petik Alpukat, Mereka Terpental

Mulai Hari Ini Harga Oppo A9 2020 Turun, Ini Daftar Harga Seri Oppo Lainnya

Tubuh Ganjar Terbakar Saat Mainan Hand Sanitizer

Inilah Sosok Anisha Isa Calon Mantu Sultan Bolkiah-kah? Bukan Orang Sembarangan

Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan jika Permenkes tidak memperbolehkan ojek online mengangkut selain barang.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.

"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang).

Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," tegas Yuri.

Lebih lanjut, Yuri mempersilakan masyarakat memakai salah satu dari dua aturan itu.

Dia pun menyarankan agar mengkonfirmasi lebih lanjut kepada penyedia layanan transportasi online.

"Ya terserah mau pakai yang mana.

Coba kalau penyedia aplikasi online ya tanya aplikasinya," tambah Yuri.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Halaman
12

Berita Terkini