Berita Regional

Menhub Luhut dan Kemenkes Tak Sejalan, Achmad Yurianto Tegas Ojol Tetap Tidak Boleh Bawa Penumpang

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan;

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit

Sementara itu, dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa: Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.

Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Aturan Kami Belum Berubah, Ojol Tidak untuk Angkut Penumpang"

Kemenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta, Pengamat: Sangat Kontradiktif

Awalnya Ingin Beri Give Away, Kaesang Pangarep Emosi Saat Ditanya Netizen Sumbangan ke Korban Corona

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Pasien Corona Meninggal di RSUD Kraton Pekalongan : Dari Jakarta

Panji Petualang Kaget Disamperin King Kobra Garaga dari Belakang, Tertawa Lihat Kondisinya Kini:Gila

 

Berita Terkini