Virus Corona Jateng

Bupati Banyumas Achmad Husein Turun ke Jalan Merazia Warga yang Tidak Menggunakan Masker

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banyumas, Achmad Husein melakukan razia secara langsung kepada sejumlah pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, pada Kamis (16/4/2020).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Achmad Husein turun ke jalan melakukan razia kepada sejumlah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, pada Kamis (16/4/2020).

Memakai masker adalah sebuah kewajiban bagi masyarakat ditengah pandemi covid-19.

Razia dilakukan di Jalan Protokol Purwokerto seperti di Simpang Masjid, Simpang Sawangan dan Simpang Palma, dan Simpang Sutosuman.

Begitu Tetangga Positif Corona Meninggal, Elly dan Keluarga Langsung Berkemas Isolasi Diri di Hutan

Anda Ingin Dapat Dana BLT Rp 600 Ribu Per Bulan? Begini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya

Profil Gus Baha, Putra Ulama Ahli Quran dan Santri Kesayangan Mbah Moen yang Kini Digandrungi

Heboh Militan Suriah Menyerah Mengaku Didanai dan Dilatih AS, Kini Ingin Hidup Normal 

Seperti diketahui, kewajiban memakai masker ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.

DPRD Kabupaten Banyumas bersama Bupati juga menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Tim patroli khusus berkewajiban memantau warganya yang tidak mengenakan masker.

Sudah dua hari terakhir sejak Rabu (15/4/2020) tim patroli melakukan razia dibeberapa jalan di Purwokerto secara acak.

Tim Gabungan berasal dari Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Perhubungan dalam memantau dan menegur warga yang tidak menggunakan masker.

Kampanye mengenakan masker selama pandemi corona harus terus dilakukan.

Hal itu adalah cara paling efektif mencegah penularan virus corona.

Sudah terbukti di Vietnam dengan penduduk yang terpapar virus paling sedikit karena warganya disiplin pakai masker.

"Kita lakukan sosialisasi dan bagikan masker dulu, sebelum aturan denda diberlakukan.

Tahap pertama ada satu juta masker baru untuk masyarakat di Kecamatan Kota dan sekitarnya," ujar Bupati Achmad Husein sebagaimana dalam rilis kepada TribunBanyumas.com, Kamis (16/4/2020).

Bupati berharap semua warga Banyumas akan menerima masker paling lambat pada 21 April 2020.

Jika sosialisasi dan pemberian masker sudah terbagi semua melalui RT dan Desa, maka denda akan tegas diberlakukan.

"Tidak serta-merta dikenakan denda.

Kita edukasi dulu dengan membuat pernyataan," katanya.

Bagi para pelanggar berupa denda sesuai Perda yang baru ditandatangani pada Kamis (16/04/2020) adalah paling besar Rp 50 ribu.

Bupati memang memaksa warganya memakai masker, untuk melindungi diri dan orang lain.

Hal ini terlihat saat pantauan langsung yang dilakukan Bupati hampir semua warga mengenakan masker.

"Dari 100 orang masih ada 4 hingga 5 orang yang belum menggunakan masker.

Mudah-mudahkan besok sudah memakai semua," pungkasnya.

Tim yang dikoordinir oleh Satpol PP juga merazia pejalan kaki, tukang parkir, hingga pengguna jalan baik kendaraan roda dua dan roda empat. (TribunBanyumas/jti)

Ada Pasien Positif Corona, Bupati Banyumas Karantina Wilayah 1 RT di Purwokerto

Ini Kronologi Versi Polisi Pria Tewas Tertimpa Beton Bangunan di Semarang

Banyak Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Pengawasan Door to Door

Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Banyumas Efektif Pekan Depan

Berita Terkini