Berita Kriminal

4 Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Ini Terpaksa Didor Karena Melawan Setelah Curi Mobil Pikap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat dan pistol

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cimanggis meringkus dua pelaku pencurian mobil bak terbuka.

Dua pelaku yakni Adin (32) dan Robiansyah (45) yang beraksi pada Kamis (16/4/2020) beberapa hari lalu di Jalan Ciherang, Sukatani, Tapos, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, kronologi pencurian ini bermula ketika korban tengah memarkirkan kendaraannya di depan rumah.

Esok harinya, korban mendapati mobil bak miliknya sudah tidak ada di lokasi semula, dan langsung melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Cimanggis.

Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Hari Ini Selasa 21 April 2020, Buka di Tiga Lokasi

Program Kartu Pra Kerja Tuai Kontroversi, Anggota DPR: Seperti Bagi-bagi Uang ke Perusahaan Digital

Diguyur Hujan dari Siang Hingga Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Pekalongan

“Anggota Polsek Cimanggis langsung mendatangi TKP dan mencatat ciri-ciri mobil milik korban yang hilang, dan melakukan penyelidikan,” ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Dpeok, Senin (20/4/2020).

Penyelidikan dilakukan hingga sampai ke daerah Kampung Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dimana didapatkan dua orang mencurigakan yang tengah mengotak-atik mobil dengan ciri-ciri yang sama dengan mobil korban, namun tanpa plat nomor.

“Setelah diperiksa ternyata benar mobil itu hasil pencurian di Tapos, Cimanggis,

kemudian ditangkap diamankan namun melawan hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya.

Setelah itu berhasil dilakukan pemeriksaan dan barang bukti pun diamankan,” tambahnya.

Azis berujar, hasil pemeriksaan kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan baru keluar pada Bulan Desember 2019 silam.

“Keduanya memang residivis kebetulan baru keluar Desember 2019, masing masing si Adin pelaku pencurian roda empat dan Rio roda dua.

Kedua tersangka kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahunenjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Curi Mobil Bak di Cimanggis

Hari Kartini: Kisah RA Kartini yang Menolak Disebut Bangsawan

Virus Corona Indonesia: Imbas Pandemi Covid-19 di Indonesia, 1,9 Juta Orang Kena PHK dan Dirumahkan

Misteri Pencopotan Refly Harun dari PT Pelindo 1, Ucapkan Terima Kasih ke Rini, Erick dan Jokowi

Akankah Kota Semarang Terapkan PSBB? Ini Tanggapan Wali Kota

Berita Terkini