Dan selama masa force majeure ini, yakni pada Maret hingga Juni, untuk mengurangi beban klub.
PSSI membolehkan klub membayar gaji pemain maksimal 25 persen. (arl)
• Sambut Datangnya Ramadan, Ini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan
• Pengurus Masjid Darussalam Cilacap Ikuti Imbauan MUI Tak Selenggarakan Salat Tarawih Berjamaah
• Di Tengah Pandemi Virus Corona, DMI Batang Keluarkan Kebijakan Syarat Salat Berjamaah Berjarak
• Disdikbud Kendal Ajak para Guru Berbagi Metode Pengajaran di Aplikasi Kendal Pintar Berbagi