Korban tersebut kemudian berteriak minta tolong.
"Pelaku panik dan langsung menganiaya korban dengan membabi buta gunakan golok kepada 3 orang,
di antaranya bapak, ibu, dan anak perempuannya sehingga alami luka berat," ujarnya.
Akibat perbuatan sadisnya ini, dikenai pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
• Kronologi Lengkap Kecelakaan Motor Vs Truk di Karanganyar yang Menewaskan Fathonah dan Sarjiyem
• Diingatkan Masa Lalunya, Ardi Bakrie Suami Nia Ramadhani Tak Kuasa Menahan Kesedihan
• Baru Pulang dari Malaysia, Pemilik Toko Ini Menolak Isolasi Mandiri hingga Dijemput Paksa Tim Medis
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul TERUNGKAP, Agus Membacok Sekeluarga di Purwakarta karena Alasan Sepele Ini