"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan, karena sudah terbit surat edaran yang terbaru," kata Kepala KUA Blora I Suryani Kamali.
Suryani menjelaskan, meski demikian, ada sejumlah peraturan lain yang harus dilaksanakan.
Proses ijab kabul harus menyesuaikan protokol kegiatan di tengah pandemi Covid-19.
"Tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19, di antaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pernikahan Kakek 99 Tahun di Tengah Pandemi Covid-19 di KUA Blora
• Gara-gara 1 Mahasiswi Pulang Kampung, 70 Orang Terinfeksi Virus Corona, Kotanya Lockdown
• Temani Suami Berobat, Wanita Ini Malah Dicabuli Si Dukun saat Ritual Mandi Bergantian
• ODP Tenggak Bensin dan Bakar Diri saat Karantina, Ternyata Ada Gangguan Jiwa
• Jika Masyarakat Tetap Ngeyel dan Bandel, Ganjar: PSBB Diusulkan di Wilayah Semarang Raya