TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Desa Brekat Kecamatan Tarub, yang sebelumnya sempat dikabarkan pergi meninggalkan rumah sakit di Kota Tegal tanpa izin, terkonfirmasi positif Covid-19.
Informasi ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Tegal, Joko Wantoro, Sabtu (25/4/2020).
Joko mengatakan, pihaknya sudah diberi kabar oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal pada Jumat (24/4/2020) malam kemarin.
• Batal Mudik ke Purwokerto karena Tak Ada Bus, Sahroni Terpaksa Balik Ke Kos Lagi
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Kasus Pertama, Pasien Positif Corona Boyolali Meninggal
• Sering Ditemui Sosok Misterius di Rumah Hantu Tempat Karantina, Pemudik di Sragen Isolasi Mandiri
• Update Corona 26 April di 34 Provinsi: Tambahan Signifikan di Jawa Tengah dan Jawa Barat
• Kim Yo Jong, Sosok Calon Pengganti Kim Jong Un Disebut Lebih Kejam Jika Memimpin Korea Utara
• Inilah Dokter yang Tangani Kim Jong Un Jelang Operasi, Mengaku Gemetar hingga Berdampak Koma
Namun, karena belum adanya salinan resmi hasil pemeriksaan swab, pihaknya belum bisa menetapkan status pasien yang bersangkutan ke dalam terkonfirmasi positif.
“Saat ini, pasien sedang menjalani perawatan di RSUD Suradadi dan sekarang sudah kami tetapkan statusnya sebagai pasien terkonfirmasi positif,” tutur Joko, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (25/4/2020).
Lebih lanjut Joko menginformasikan, pasien tersebut adalah seorang laki-laki berusia 42 tahun dan karena profesinya sebagai pengemudi moda transportasi umum di Jakarta, maka statusnya saat itu sudah dicatat sebagai PDP.
Dengan adanya kasus ini, maka jumlah terkonfirmasi positif di Kabupaten Tegal menjadi 12 orang.
Dengan rincian satu orang sembuh, dua orang meninggal dunia, dan sembilan orang sedang dirawat di rumah sakit.
“Dua dari sembilan pasien terkonfirmasi positif yang dirawat di rumah sakit berasal dari Desa Brekat Kecamatan Tarub”, ujar Joko.
Sementara diperoleh kabar jika ada seorang pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tegal, yang menjadi PDP di RSUD Suradadi sejak Jumat (24/4/2020) kemarin dengan hasil rapid test positif.
Joko pun membenarkan informasi tersebut dan mengatakan jika ada salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Tegal, laki-laki berusia 47 tahun, berdomisili di Pemalang ditetapkan statusnya sebagai PDP.
“Beliau adalah seorang pejabat pemangku wilayah tingkat kecamatan. Di masa pandemi Covid-19 ini, mobilitas dan intensitasnya di lapangan cukup tinggi.
Namun demikian, siapa saja yang menjadi kontak eratnya kini sudah ada dalam daftar tracking Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dan sebagian sudah dilakukan rapid test untuk mengetahui hasilnya”, terangnya.
Ditanya soal dugaan tertularnya pejabat ASN ini, pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam proses pendalaman.
"Sejauh ini memang tidak ada riwayat perjalanan dari luar daerah, sehingga tracking kami fokuskan pada orang-orang terdekatnya", ungkap Joko.