Berita Sukoharjo

Sekda dan 4 ASN Kena Sanksi Politik Praktis Kampanye Pilkada Sukoharjo 2020 Etik-Agus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih dan contoh foto kampanye pilkada Sukoharjo 2020 Etik-Agus.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lima aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kelima ASN itu yakni Agus Santosa (Sekretaris Daerah Sukoharjo), Wiwaha Aji Santosa (Guru SDN Tepisari 2 Kecamatan Polokarto Sukoharjo), Sri Murdiyanto (Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo), Mukseto (Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Sukoharjo), dan Dewi Erlinawati (Direktur Utama Radio FM, Dinas Komunikasi dan Informasi Sukoharjo).

Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku karena telah terlibat kegiatan politik praktis.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 3 Pasien PDP Corona di Kabupaten Semarang Meninggal

Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report

MAU KE SEMARANG BACA INI! Mulai Hari Ini Kendaraan Bukan Plat H akan Dihentikan

Pelatih PSIS Dragan Sebut Indonesia Bisa Jadi Satu-satunya Negara yang Tak Lanjutkan Kompetisi

Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.

"Sanksi itu dilayangkan karena para ASN tak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2020 di Sukoharjo," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Senin (27/4/2020).

Hasil kajian Bawaslu menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu mengirimkan rekomendasi ke KASN.

KASN pun menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi.

Sekda Sukoharjo, Agus Santosa diberi sanksi hukuman disiplin sedang.

FOTO:

Bawaslu menilai dia melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo.

Ia mendaftar berpasangan dengan Etik Suryani yang merupakan istri Bupati Sukoharjo, Wardoyo.

Wardoyo saat ini masih menjabat pada periode keduanya.

Kemudian, membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A (Etik Suryani- Agus Santosa) dalam bentuk baliho dan spanduk sebanyak 668 buah di 12 kecamatan di Sukoharjo.

"Serta membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan bakal calon Etik Suryani- Agus Santosa kepada masyarakat."

"Antara lain di kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja," terangnya.

FOTO:

Sementara, empat ASN lainnya diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP No 42 Tahun 2004.

Ananingsih merinci Wiwaha Aji Santosa yang merupakan guru SD negeri melakukan deklarasi sebagai bakal calon Bupati Sukoharjo.

Selain itu, membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati Sukoharjo sebanyak lima buah dalam bentuk baliho dan spanduk di Kecamatan Bendosari.

Untuk Sri Murdiyanto, ia mengajak warga Kelurahan Begajah untuk mendukung bakal calon Etik Suryani- Agus Santosa.

Sri sempat mengucapkan yel-yel 'EA-EA Lanjutkan, EA-EA coblos, EA-EA menang' pada tanggal 8 Maret 2020 pada kegiatan Pengajian Akbar Masyarakat Kelurahan Begajah.

Sedangkan Mukseto, berdasarkan laporan Bawaslu mengajak dan memimpin peserta kegiatan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menyuarakan yel-yel E-A.

"Yel-yel itu mengarah pada dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A (Etik Suryani dan Agus Santosa)."

"Yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinas Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," katanya.

Sementara, Dewi Erlinawati dilaporkan menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan penyiaran lagu sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa.

Dewi juga membiarkan terjadinya pemasangan kalender Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa di Kantor Radio TOP FM Sukoharjo.

"Bawaslu Jawa Tengah mendesak kepada para ASN agar tetap netral dalam momentum pilkada 2020," tegasnya.

Sebab, kata dia, netralitas itu bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati.

Selain itu, para ASN juga tak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik praktis dan tak boleh memihak kepada kelompok politik tertentu.

(mam)

Ini Tanggapan Pengusaha Soal Pemberlakuan PKM Kota Semarang

Ibu Mertua di Pemalang Dibunuh Menantu, Jenazah Dibuang ke Sungai Kali Layang

Pemkot Siapkan GOR Tegal Selatan untuk Karantina Warga yang Nekat Mudik

Budi Karya Hadiri Rapat Kabinet, Luhut Ternyata Masih Jabat Menhub Ad Interim

Berita Terkini