TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri dijadwalkan cair pertengahan Mei 2020.
Update terbaru, ada 13 golongan aparatur sipil negara (ASN) penerima THR.
Pencairan THR PNS dan TNI-Polri diharapkan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19.
• BREAKING NEWS : Penutupan Jalan Tahap 4 di Kota Semarang, Ini 3 Ruas Jalan yang Akan Ditutup 24 Jam
• Paula Verhoeven Malu Kiano Diberi Baju Bekas Rafathar, Baim Wong: Kayak Gue Gak Mampu
• Video 2 Pria Mirip Kim Jong Un dan Donald Trump Lagi Ngopi Bareng, Sempat Berbagi Hand Sanitizer
• Sedang Makan di Tuntang, Warga Kota Semarang Tiba-tiba Jatuh dan Meninggal Dunia
Namun, tak semua PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI akan menerima THR.
Ada kriteria khusus ditetapkan pemerintah mengingat sedang terbatasnya anggaran karena saat ini pemerintah fokus pada penanganan COVID-19.
Siapa saja yang beruntung menerima THR?
Wabah Virus Corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi global berefek ke berbagai sektor kehidupan termasuk perekonomian.
Pemerintah juga telah menggelontorkan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang ditetapkan Presiden Jokowi sebagai bencana nasional.
Sejumlah anggaran pun dipangkas untuk realokasi anggaran penanganan Covid-19, termasuk alokasi belanja pegawai.
Pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun.
Kekhawatiran soal tidak cairnya THR Lebaran Idul Fitri 2020 bagi para PNS, Polri, TNI pun sempat muncul ke publik.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberian THR untuk PNS tetap akan berlangsung sesuai jadwal.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNIPolri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020), sebagaimana dikutip Tribunnewsdari Kompas.com.
Lalu, kapan THR PNS, Polri, dan TNI akan cair?
Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 24 Mei 2020 seperti yang telah ditetapkan ormas Muhammadiyah dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah, maka kemungkinan THR akan cair sekira 14 Mei 2020, H-10Idul Fitri.
Meski tetap cair, para PNS akan menerima jumlah THR yang menurun dari tahun lalu.
Sri Mulyani menjelaskan, THR pada tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Sementara para PNS tak akan menerima tunjangan kinerja (tukin).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," kata Sri Mulyani.
Lalu berapa besaran THR yang akan diterima di 2020?
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini kisaran besaran THR PNS sesuai dengan gaji pokok:
Golongan I
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: rP 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.80 - Rp 2.686.500
Golongan II
-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PNS nantinya akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, diatur tunjangan makan untuk golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak.
Tahun ini, THR tak akan diterima presiden, wakil presiden, bersama para menteri.
Selain itu anggota DPR dan DPD juga tak akan menerima THR.
Terbaru, ada 13 kriteria yang akan mendapat THR di tahun 2020.
Hal ini tertuang dalam RPP yang terlampir pada surat Menteri Keuangan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Berikut 13 kriteria ASN yang akan menerima THR sebagaimana dikutip dari Kontan:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polriyang tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima pensiun atau tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS. (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Timur berjudul: Catat! THR PNS, TNI, Polri Segera Cair di Tengah Pandemi Corona / Covid-19, 13 Kriteria Penerima
• Ilham Sempat 6 Kali Telepon Ibunya, Mendadak Mahasiswa Jerman Itu Hilang di Bandara Soetta
• SU Gerebek Istri Bersama Selingkuhan di Kamar Kos, Suami Rela Istri Dinikahi Selingkuhan
• Kisah Gagal Mudik Suami Istri dari Jakarta Ketahuan Sembunyikan Mobil di Bak Truk, Bayar Rp 2 Juta
• Baim Wong Jalani Operasi Katarak, Faktor Keturunan?