Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.
Sementara, Isir menjelaskan peran dari ibu tersangka TS adalah membantu memasukkan korban ke dalam kardus dan berupaya menghilangkan jejak.
"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya.
Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terang isir.
Seperti diberitakan sebelumnya, EL (21) diduga dibunuh secara sadis di rumah Jef di Jalan Duku Kompleks Cemara Asri, Rabu (6/5/2020) malam.
Polisi berhasil membongkar sandiwara surat cinta guna menutupi kasus pembunuhan terhadap wanita muda di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ide pembuatan surat tersebut muncul saat tersangka Michael (22) mendapat intimidasi dari Jeffry dan ibunya, Tek Sukfen.
Menurut Michael, dirinya diminta kedua tersangka untuk mengakui melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.
Ia pun menyebutkan diancam akan dibunuh oleh tersangka Jeffry.
"Saya diancam sama dia (Jeffry) mau dibunuh bang, makanya saya tulis suratnya dan akui membunuh korban,"kata Michael kepada Tribun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan tersangka Michael diintimidasi pelaku Jeffry dan Tek Sukfen, untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.
Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Elvina yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.
Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).
Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.