Semua yang ada di situ terkejut, ternyata uang dua ransel senilai Rp 2,96 miliar itu dipastikan palsu.
"Dua orang yang ada di dalam mobil langsung kami tangkap. Keduanya berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolres.
Dari pengembangan penyelidikan, jajaran Satreskrim menangkap lagi dua tersangka lainnya. Mereka adalah MD, NF, MS dan JU, warga Jakarta, Cianjur dan Tanggerang.
Para tersangka akan dikenai pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Tak Sempat Edarkan
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, memastikan bahwa para tersangka pemilik uang palsu senilai Rp 2,96 miliar tidak sempat mengedarkannya.
Karena itu warga diimbau tidak resah.
"Dari pengakuan para tersangka, belum ada yang diedarkan.
Karena memang motif mereka ingin mengubah uang palsu itu jadi asli.
Jadi saya mengimbau warga tetap tenang," kata Kapolres saat rilis pengungkapan kasus uang palsu tersebut, di Mapolres, Rabu (13/5).
Karenanya, kata Kapolres, para tersangka berupaya mencari ke sana kemari keberadaan orang pintar yang bisa memenuhi harapan mereka.
"Tapi seperti diketahui, saat mereka datang ke Tasikmalaya, keburu ditangkap di check point Cikunir, Singaparna," ujar Hendria.
Kasus tersebut, kata Hendria, masih terus dikembangkan.
Terutama upaya melacak dari mana para tersangka mendapatkan begitu banyak uang palsu tersebut.
Yakni 29.600 lembar pecahan Rp 100.000.