Berita Semarang

Pencurian Mobil Honda Jazz di Ayam Panggang Lombok Cengis, Dokter Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencuri Mobil Honda Jazz

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dokter Aditya Purnama divonis satu tahun dan empat bulan penjara.

Ia terbukti melakukan tindak pencurian satu unit mobil Honda Jazz di halaman parkir rumah makan Ayam Panggang Lombok Cengis, Semarang pada awal tahun 2020 lalu.

Majelis hakim yang dipimpin Esther Megaria Sitorus menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.

Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri

Rugi 45 Miliar perbulan Setelah Bus Menganggur karena Corona, Primajasa Tetap Gaji Karyawan

Rumah Mewah Rp 80 Miliar Milik Tukul Arwana Digerebek, Ada Apa?

Wijayanto Sebut Propam Polda Jateng Harus Periksa Penyidik Polrestabes Semarang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr Aditya Purnama, dengan pidana selama 1 tahu dan 4 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata Esther dalam amar putusannya.

Dikonfirmasi Tribunjateng.com, Humas PN Semarang Eko Budi Budi Supriyanto mengatakan benar terdakwa sudah diputus oleh majelis hakim 1 tahun dan 4 bulan.

"Iya benar sudah diputus hukumannya."

"Atas putusan itu terdakwa sudah menerima, tapi masih ada sikap pikir-pikir selama satu minggu sejak putusan," ujarnya, Senin, (8/6/2020).

Sebelumnya diinformasikan, Aditya Purnama ditangkap polisi karena mencuri mobil Honda Jazz.

Ia mencuri mobil tersebut setelah melihat kunci mobil Honda Jazz tergeletak di satu meja makan rumah makan Ayam Bakar Lombok Cengis, Banyumanik, Semarang.

Ia mengambil kunci itu lalu menuju mobil tersebut.

Lantas dia berhasil membawa kabur mobil tersebut.

Nahas, aksinya terekam cctv, ia berhasil ditangkap polisi beberapa jam setelah menjalankan aksinya.

Berita Sebelumnya

Pelaku pencurian mobil Honda Jazz di Warung Makan Ayam Panggang Lombok Cengis, Jalan Tirto Agung no 17, Banyumanik, kota Semarang akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial AP (34) itu ditangkap dalam kurun waktu sekitar dua (2) jam usai aksinya mencuri mobil di warung pada Minggu (5/1/2020) pukul 19.30 WIB. 

Pelaku yang merupakan warga Gayungan, Surabaya, Jatim itu ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Semarang Utara pada Minggu (5/1/2020) pukul 21.30 WIB.

Selengkapnya :

(yun)

Kendaraan Asal Jawa Timur ke Jakarta Dilarang Melintas Masuk Sragen

Mutasi Polri, AKP Arfian Riski Dwi Wibowo Jadi Kasatlantas Polres Pemalang Gantikan AKP Harman

Ini Jadwal Terbaru Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Thailand Jadi Lawan Pertama

Kronologi Kecelakaan Truk Tronton Vs Pemotor Satria FU di Jalan Lingkar Ambarawa Semarang, 1 Tewas

 

Berita Terkini