TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Banyumas memusnahkan 23 barang bukti kasus tindak Pidana Umum yang perkarannya sudah inkrah, pada Senin (8/6/2020).
Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan periode Januari hingga Mei 2020.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyumas.
• Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri
• Wijayanto Sebut Propam Polda Jateng Harus Periksa Penyidik Polrestabes Semarang
• UPDATE: Nasib 2 PNS Selingkuh Pingsan Tanpa Celana Dalam dalam Mobil, Begini Nasibnya Sekarang
• Viral Pria Asia Berkelahi dengan Pria Kulit Putih di Amerika, Diduga dari Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Bambang Marsudi mengatakan jika pemusnahan barang bukti kali ini berupa sabu-sabu, tembakau gorilla, jamu ilegal, dan uang palsu.
Sabu-sabu sendiri ada seberat 5,4 gram, tembakau gorilla 11,27 gram, jamu sachet 1000, sedangkan bentuk tablet 2000 butir, kemudian bahan bakunya seberat 70kg.
Sementara itu uang palsu sejumlah Rp 800 ribu pecahan Rp 100 ribu.
"Semua barang bukti berasal dari 23 kasus dan merupakan barang bukti yang sudah inkrah pasca putusan majelis hakim atau telah berkekuatan hukum tetap," katanya kepada TribunBanyumas.com, Senin (8/6/2020).
Pihaknya menegaskan jika pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari implementasi fungsi eksekutor kejaksaan dalam hal tindak Pidana Umum.
Kemudian barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia merupakan barang bukti yang dalam putusannya dirampas negara untuk dimusnahkan.
Karena tidak ada nilai ekonomisnya serta membahayakan. (TribunBanyumas/jti)
• Banjir Rob di Tirto Pekalongan Diperparah karena Parapet Ambrol 10 Meter
• Ditemukan Pedagang Positif Virus Corona, Pasar Mangkang Semarang Akan Dipasang Garis Polisi Sore Ini
• Petugas & Napi di Rutan Blora Dites Urine Dadakan, Ini Hasilnya
• BREAKING NEWS : Pasar Mangkang Semarang Akan Ditutup Mulai Besok