Berdasarkan penyidikan kasus tersebut terungkap jika tersangka melakukan aksinya lantaran emosi.
Tersangka merasa emosi karena ibunya ditagih hutang oleh korban sampai menangis.
Karena kasihan melihat ibunya yang menangis, tersangka merasa emosi dengan korban.
Diketahui bahwa tersangka yang sudah mengenal korban dan mengetahui alamat rumahnya.
"Tersangka lalu mempersiapkan golok dari rumahnya dan menuju rumah korban untuk melakukan penganiayaan," ungkap Berry.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.
Karena mengakibatkan luka berat, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. (TribunBanyumas/jti)
• Kabar Duka, Musisi Benny Likumahuwa The Rollies Meninggal Dunia
• Kecelakaan Karambol Libatkan Tiga Mobil di Tol Semarang Km 432, Dua Orang Alami Luka-luka
• Tips Menyimpan Ikan dan Seafood Mentah di Kulkas, Khusus Udang Simpan di Plastik Berisi Air
• Sesunggukan, Dorce Gamalama Beberkan Alasan Minta Kerja ke Raffi Ahmad dan Gigi: Aku Enggak Miskin