Di antaranya adanya surat keterangan (SK) yang memerintahkan orang tua calon siswa bertugas menangani covid-19.
"Di antaranya ada SK itu, termasuk syarat lainnya.
Sedang kami verifikasi saat ini," ucapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Padmaningrum mengatakan, ada beberapa jalur afirmasi dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK dan SLB 2020.
Selain untuk anak-anak tenaga kesehatan, ada juga kuota untuk siswa miskin, anak berkebutuhan khusus (ABK), siswa berprestasi dan atlet.
"Afirmasi banyak untuk siswa dari keluarga miskin terus di panti asuhan dan prestasi-prestasi tadi.
Dan di afirmasi tadi, ada untuk orang tua yang garda terdepan menangani Covid-19, baik petugas kesehatan, perawat, dokter, supir ambulance kan ada surat keputusan di dinas kesehatan.
Kita fasilitasi mereka berjuang untuk pemberantasan Covid-19 kita fasilitasi dalam afirmasi," tutur dia.
Adapun proses penerimaan PPDB SMA/SMK sederajat di Provinsi Jateng tahun ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya.
Salah satunya adalah acuan penerimaan tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN), melainkan menggunakan nilai rapor siswa dari semester 1-5.
Sistem zonasi juga ada perubahan.
Jika tahun lalu kuota zonasi ditetapkan sebanyak 80 persen, tahun ini zonasi ditetapkan 50 persen.
Sisanya digunakan untuk jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen. (kan)
• Masih Banyak Warga Banyumas Tak Bermasker Terjaring Razia, 53 Orang Ikuti Sidang Tipiring
• Cegah Pungli dan Mudahkan Layanan, Mobil BLKK Polres Wonogiri Standby di Pasar
• Belasan Warga Sumpiuh Banyumas Masih Jalani Karantina
• Tidak Dapat Insentif dari Kemenkes, Agus Pesimis Bisa Bertahan 1 Bulan ke Depan