TRIBUNJATENG.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendapat tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain tuntutan 10 tahun penjara, Imam Nahrawi juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
• Hasil Coppa Italia Juventus vs AC Milan 0-0 Tadi Malam, Cristiano Ronaldo CS Lolos ke Final
• Cari Laptop Asus? Ini Daftar Harga Laptop Asus Bulan Juni 2020 dan Spesifikasinya
• Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin
• Ini Daftar Harga Laptop Dell Bulan Juni 2020 dan Spesifikasinya
Imam juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 19 miliar dalam waktu satu bulan.
Menurut rencana, Imam dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, Jumat (19/6/2020).
Adapun persidangan pada Jumat (12/6/2020) dilakukan dengan secara virtual mengikuti imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.
Imam menjalani proses persidangan di dalam rutan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut," terang jaksa Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang tayang di saluran YouTube KPK, Jumat (12/6/2020).
"Satu, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," lanjut dia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan."
Kemudian, soal pengembalian uang negara sebesar Rp 19 miliar, harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan.
Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ronald.
JPU juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi Imaam adalah bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggunan keluarga.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata Ronald.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara"
• Daftar Harga Laptop Lenovo Juni 2020 dan Spesifikasinya, Mulai Rp 3 Jutaan
• Guru SMP Memotret 25 Wanita Tanpa Busana, 3 Orang Disetubuhi, Foto Dijual Rp 100 Ribu
• Daftar Harga Sepeda Polygon Terbaru Mulai Rp 1,5 Jutaan
• Jadwal Kerja PNS Bakal Dibuat Dua Shift, Menpan RB Segera Keluarkan Surat Edaran