TRIBUN JATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 14 hari.
Hal itu menyusul PKM jilid III yang akan berakhir Minggu, 21 Juni 2020 besok.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan, ada tiga perubahan yang akan diberlakukan selama pelonggaran PKM yang akan dimulai Senin, 22 Juni 2020 ini.
• Cerita Kunjungi Mal Paragon, Panglima TNI dan Kapolri Dicegat Petugas Mal
• Foto-foto Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri di Mal Semarang, Semua Sesuai SOP
• Update Corona Banjarnegara, Pasien Jalani Isolasi Masih Tersisa 5 Orang
• Lagi Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, PDAM Semangi Kesulitan Air Baku
Perubahan tersebut mulai dari dilonggarkannnya tempat wisata dan hiburan, jam operasional, hingga pelonggaran kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Rapat semalam bersama Forkopimda, diputuskan akan diperpanjang sampai 14 hari ke depan supaya kegiatan patroli untuk menyosialisasikan SOP kesehatan ini bisa tetap berjalan di Kota Semarang," jelas Hendi saat jumpa pers di Balaikota Semarang, Sabtu (20/6/2020).
Terkait pelonggaran terhadap tempat wisata ini, Hendi menjelaskan, pihaknya akan membuka kembali tempat-tempat wisata dan tempat hiburan.
Kendati begitu, kata dia, akan dilakukan pembatasan bagi para pengunjung demi menghindari adanya kerumunan.
"Kami bersepakat untuk mulai membuka tempat wisata dengan izin atau rekomendasi dari dinas pariwisata.
Kemudian juga tempat-tempat hiburan yang tentu saja dengan pembatasan," paparnya.
Adapun, pembatasan diberlakukan yakni tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas tempat tersebut.
Hal ini seiring dengan perubahan pelonggaran kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Kalau kemarin kegiatan pemakaman dan pernikahan dibatasi maksimal 30 orang, pembatasan terhadap kegiatan itu dibatasi maksimal dari kapasitas ruang adalah 50 persen.
Artinya, misal di masjid kapasitasnya 50 orang Maka tidak bisa melebihi 25 orang.
Hal tersebut kami harapkan perlahan membuat masyarakat tidak ragu menjalankan aktivitasnya sepanjang SOP dilakukan," lanjutnya.
Sementara pelonggaran lainnya, lanjut Hendi, jam operasional yang sebelumnya sempat diperketat kini kembali ditingkatkan.