Berita Regional

Selepas 6 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya, IDF Akhirnya Buka Suara

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kondisi Memprihatinkan Siswi SMP di Sumedang Setelah Diperkosa 5 Pria.

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - IDF, seorang cewek Malang menjadi korban budak nafsu ayah kandungnya sejak 2014 hingga 2020.

Kelakuan tak pantas pria berinisial E alias G (42) ini berakhir setelah korban menceritakan derita yang dialaminya itu kepada ibunya.

E merupakan warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Mahasiswa dan Dosen Uniba Solo Gelar Demo, Rektor Lepas Baju dan Nyatakan Mundur

Kuli Bangunan Blora Tak Punya SIM Nekat Sewa Mobil Demi Ketemu Cewek Semarang, Tabrak 3 Motor

Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 30 Juni 2020, Ada yang Turun Harga

Kunjungi Komjen Pol (Purn) Noer Ali, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Diguyur Petuah

Sudah 8 tahun E bercerai dengan istrinya, tepatnya sejak 2012. 

Sedangkan kasus persetubuhan dilakukan berawal dari korban minta dipijat.

Namun, E malah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. 

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam anaknya untuk tidak bercerita dengan siapa pun.

Ibu korban yang mndapat pengaduan anaknya tak terima. 

Dia langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, E menyetubuhi anaknya sendiri sejak tahun 2014.

Saat itu, korban masih berusia 13 tahun.

Aksi bejat pelaku terakhir dilakukan pada April 2020.

"Dari 2014 sampai April 2020.

Dia melakukannya di rumah sendiri," kata Azi, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/6/2020).

Dikutip dari TribunJatim (grup SURYA.co.id), perbuatan bejat pelaku berawal saat korban meminta dipijat oleh ayahnya.

Diduga tak kuat menahan birahi, pelaku malah menyetubuhi anaknya.

"Jadi korban meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka.

Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka.

Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Azi.

Kata Azi, pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya beinisial NI (41) pada 2012, atau delapan tahun yang lalu.

Sedangkan korban tinggal bersama dengan pelaku.

Di rumah itu juga ada dua adik korban.

"Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya. Jadi bapak dan anaknya tinggal satu rumah," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan persetubuhan.

Sementara korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi ayahnya.

Karena tidak kuat, korban akhirnya bercerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar.

Mendengar cerita anaknya, ibunya kemudian melaporkannya ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020), hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandungnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu"

 Ashanty Istri Anang Hermansyah Capek Bayar Tagihan Listrik Istana Cinere Rp 35 Juta per Bulan

Kenal Erik di Facebook, Pemudi Tegal Dicabuli 2 Orang di Taman Bung Karno, Diancam Taring Babi

Viral Pasien Sembuh Corona Ungkap Tagihan Biaya Rumah Sakit Hingga Rp 290 Juta, Ini Faktanya

Raffi Ahmad Gaji Asisten Hingga Rp 20 Juta per Bulan, Merry Dikenal Royal Terhadap Perempuan

Berita Terkini