Kedua pemuda yang kondisinya mabuk, memaksa korban untuk berhubungan badan.
"Pelaku juga mengancam akan menusuk taring babi aksesoris kalung yang runcing," kata Joko.
Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Korban diantarkan oleh warga sekitar ke rumahnya di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Sontak, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak kepolisian.
Tersangka dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kenalan di Facebook, 2 Remaja di Tegal Perkosa Gadis di Bawah Umur
• Update Corona di Surabaya & Jatim 2 Juli: Terjadi Penurunan Signifikan
• Bupati Banyumas Gerebek Tempat Karaoke yang Nekat Buka: Ini Namanya Edun Pisan
• Update Virus Corona Jawa Tengah Kamis 2 Juli 2020, Kasus Positif Tembus Angka 4.200