"Kami menyesali hiu itu dipotong, seharusnya kalau sudah mati dikubur," ujar Setyo.
Bila hiu itu ditemukan dalam keadaan masih hidup, maka harus dikembalikan ke laut.
Sebab, termasuk satwa yang dilindungi dan tidak boleh dibunuh Hiu merupakan hewan dilindungi.
Pihak BKSDA berupaya agar satwa itu tetap terjaga guna menjaga keseimbangan alam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Rebutan Potong Hiu 1 Ton yang Terdampar di Pinggir Pantai untuk Dikonsumsi"
• Amien Rais Sebut Hati Menteri Jokowi Periode II Seperti di Angkasa Luar, Ini Reaksi Politisi PDIP
• 3 Perusahaan di Semarang Jadi Klaster Baru Penularan Virus Corona, Ratusan Orang Tertular
• Fakta Persidangan, Tak Hanya Menampar Perawat di Semarang, Budi Juga Ancam Penggal Kepala Dokter
• 70 Peserta Tak Hadir Dalam Pelaksanaan UTBK Unnes Hari Kedua