Darurat Penjahat Kelamin

Kronologi Penangkapan Dua Guru Silat yang Cabuli Belasan Anak Didik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.

Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.

Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (TribunLampung.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Silat Cabuli Anak Didik, Korban hingga Belasan Orang

ABK Indonesia Dibunuh Mayatnya Ditemukan di Freezer Kapal Ikan China, Kapal Mau Melarikan Diri

Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Kamis 9 Juli 2020 Berawan Sepanjang Hari

VIRAL: Video Bule Rusia Dijambret dan Menangis di Pinggir Jalan, Ponsel Rp 20 Juta Hilang

Praktik Kawin Tangkap di Sumba: Citra Menjerit Meronta-ronta saat Diculik untuk Dinikahi

Berita Terkini