Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.
Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.
Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (TribunLampung.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Silat Cabuli Anak Didik, Korban hingga Belasan Orang
• ABK Indonesia Dibunuh Mayatnya Ditemukan di Freezer Kapal Ikan China, Kapal Mau Melarikan Diri
• Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Kamis 9 Juli 2020 Berawan Sepanjang Hari
• VIRAL: Video Bule Rusia Dijambret dan Menangis di Pinggir Jalan, Ponsel Rp 20 Juta Hilang
• Praktik Kawin Tangkap di Sumba: Citra Menjerit Meronta-ronta saat Diculik untuk Dinikahi