Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menemukan adanya dugaan keteledoran serta kurangnya pengawasan pemilik kos.
Akibatnya, rumah kos yang letaknya terpisah dengan tempat tinggal pemilik itu disalahgunakan penghuninya untuk tempat prostitusi.
Pemilik kos pun rencananya hari ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus itu.
Pihaknya setelah ini akan menyurati para camat untuk diteruskan ke pemerintah kelurahan/desa, hingga RT/RW agar ikut menjaga ketertiban lingkungan.
Mereka diminta mendata tempat kos di lingkungan masing-masing serta melakukan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang. (aqy)
• Mulai 7 Agustus 2020 DAOP 5 Purwokerto Operasikan Kembali KA Sawunggalih dan Wijayakusuma
• Kepala Dinas Pendidikan Banyumas Sebut Banyak Guru Gagal Paham
• Hasil Tracking Dua ASN Solo Positif Corona, 46 Orang Jalani Swab Tes
• BREAKING NEWS : Situs Dinas Pendidikan Kota Semarang Diretas