TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Sengketa lahan Kantor Wali Kota Magelang dengan Akademi Militer (Akmil) TNI terus bergulir dan belum ada titik temu.
Lahan Balai Kota Magelang seluas 40.000 meter persegi tersebut diklaim milik Akmil dan meminta wali kota segera pindah.
Plang Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Akmil juga dipasang di kompleks Kantor Wali Kota Magelang.
• Mengapa Malam Ini Wilayah Jateng dan Yogyakarta Diguyur Hujan? Ini Jawaban BMKG
• Syarat & Cara Pelaku Usaha Mikro Dapat Bantuan 2,4 Juta, Teten Masduki: Petengahan Agustus Kick Off
• Suasana Duka Selimuti Kediaman KH Ahmad Naqib Noor AH di Semarang
• Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, berjanji akan melakukan penelusuran legalitas lahan tersebut.
"Akan saya selesaikan. Semua tanah harus tertib," kata Sofyan usai memberikan sertifikat tanah Urut Sewu Kebumen kepada TNI AD di Makodam IV/Diponegoro, Rabu (12/8/2020).
Ia bertekad, ke depannya semua tanah terdaftar atau bersertifikat. Sehingga memiliki legalitas jelas.
Jika demikian, tidak ada lagi potensi konflik atau sengketa tanah.
Tentunya, kata dia, penertiban juga harus dilakukan dengan metode pendekatan yang bisa diterima masyarakat.
"Semua harus tertib dan terdaftar pada 2025, paling tidak 2024 sudah selesai semua. Jika ada masalah, akan diselesaikan sehingga diharapkan tidak ada lagi sengketa atau konflik tanah. Tidak hanya terkait aset milik TNI, namun aset semua pihak," tegasnya.
Sementara, Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, yang juga melakukan kunjungan kerja di Jateng, ketika ditanya terkait konflik tanah tersebut, dia enggan memberikan komentar.
"Itu sebetulnya (tanah) punya Mabes TNI, bukan TNI AD. Jadi saya tidak mau bicara itu," jelasnya.
Di sisi lain, sengketa tanah antara warga dengan TNI di Urut Sewu Kabupaten Kebumen kini menemui titik terang.
Kementerian ATR/BPN menyerahkan hak pemakaian lahan seluas 213,2 hektare kepada TNI AD untuk digunakan menjadi area uji coba senjata berat.
Menteri Sofyan Djalil menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada Jenderal TNI Andika Perkasa di Makodam IV/Diponegoro.
"Hari ini kami menyerahkan sertifikat tanah hak pakai kepada TNI AD, ada tanah yang selama ini jadi sengketa antara masyarakat dan TNI di Kebumen," kata Sofyan Djalil, usai penyerahan sertifikat.