Berita Jateng

Aparatur Sipil Negara Tak Netral Terbanyak Ada di Kabupaten Purbalingga

Penulis: budi susanto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinasi persiapan pencalonan dalam Pilkada yang digelar oleh Bawaslu Jateng di Kantor Bawaslu Jateng, beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawasan Pemilihan Umun (Bawaslu) Provinsi Jateng melakukan rekapitulasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Dalam rekapitulasi, 63 ASN yang ada di Jateng dinyatakan tak netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Bawaslu juga sudah mengirimkan rekomendasi mengenai pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam

Kecelakaan Maut di Jambu Kab Semarang, Truk Kontainer Hantam Dump Truk, Tewaskan Pengendara Motor

MotoGP 2020 Seri Austria Rossi Ubah Motor Jadi Settingan Lawas: Saya Bisa Attack dan Pulihkan Posisi

Amanda Manopo Datang ke Pertandingan Bola El Rumi, Maia Estianty: Ditonton Mantan Ya

Rekomendasi dari Bawaslu berbuah sanksi yang dikeluarkan oleh KASN, di mana KASN mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN.

Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menjelaskan, dari rekapitulasi pelanggaran ASN dalam Pilkada terbanyak di Kabupaten Purbalingga.

"Kami melakulan rekapitulasi dari laporan Bawaslu daerah, tercatat di Kabupaten Purbalingga terbanyak, di mana 52 ASN yang dilaporkan tidak netral dalam Pilkada," paparnya, Jumat (14/8/2020).

Wahyu merinci, selain Kabupaten Purbalingga, laporan ASN tidak netral juga terjadi di beberapa daerah.

"Kabupaten Sukoharjo ada 4 ASN yang tidak netral, lalu Klaten juga 4 ASN. Sedangkan Kendal, Kabupaten Semarang dan Provinsi Jateng masing-masing ada laporan 1 ASN tidak netral dalam Pilkada," paparnya.

Dari total tersebut, dikatakan Wahyu, 61 ASN sudah ditindak oleh KASN dan diberikan sanksi.

"Terkait sanksi merupakan wewenang KASN, kalau ditotal masih ada 2 ASN dari Klaten yang belum diberikan sanksi oleh KASN," ucapnya.

Ia menambahkan, ASN harus bertindak profesional dan tak ikut dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik.

"Hal itu juga sudah tercantum di Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada," tambahnya. (bud)

Rakor MGMP PAI SMP Jateng Jadi Ajang Bertukar Informasi dan Silaturahmi

Viral Video Bullying di Alun-alun Kidul Solo, Polisi Cari Para Pelaku

Pelatih PSIS Semarang Dragan Djukanovic Tunggu Hasil Rapat Virtual untuk Tentukan Program Latihan

UEA Normalissi Hubungan dengan Israel, Netanyahu Setuju Berhenti Caplok Wilayah Palestina

Berita Terkini