Berita Semarang

Awalnya Tuding PT Yin Kip Paksa Karyawan Mengundurkan Diri, Pengacara Ini Minta Maaf

Penulis: m zaenal arifin
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum karyawan, M Muhron

Dampaknya, perusahaan tersebut terpaksa memutus hubungan kerja (PHK) para karyawan. Sebelum melakukan PHK, manajemen memberikan penjelasan kepada para karyawan sehingga mereka dengan sukarela menyatakan mengundurkan diri.

"Dari total sekitar total sekitar 300 karyawan, sebagian besar bersedia mengundurkan diri karena perusahaan tak beroperasi. Namun perusahaan juga tak menutup mata dengan kondisi karyawan sehingga memberikan hak mereka dan juga tali asih," kata Teguh.

Dari catatannya, ada sekitar 250 karyawan yang bersedia mengundurkan diri secara sukarela. Sisanya, ada 48 orang yang bersikukuh menolak kebijakan perusahaan. Manajemen perusahaan kemudian memenuhi tuntutan pesangon karyawan tersebut. (Nal)

Pemilik Karaoke di Semarang Ini malah Aniaya 5 Orang saat Dijelaskan Protokol Kesehatan

51 Napi di Rutan Kudus Dapat Remisi

Plt Bupati Kudus Sebut Wisata Colo Berpotensi Menjadi Primadona

Anggota Polres Kebumen Bawa Thermo Gun Sisir Pantai Cegah Penularan Virus Corona

Berita Terkini