Berita Jateng

Pasien Positif Corona Tak Usah Khawatir Kehilangan Suara di Pilkada Serentak, Ini Upaya KPU jateng

Penulis: mamdukh adi priyanto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Provinsi Jateng Yulianto Sudrajat. TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Di Jawa Tengah, ada 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi serentak tersebut.

Pelaksanaan pilkada bebarengan saat Indonesia tengah menghadapi pandemi virus corona Covid-19.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Karanganyar Tewas Tercebur Sumur Saat Dimandikan Orangtuanya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tasya dan Pacar Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil Pajero, Ayah Lemas

Ini Alasan Polisi Tetap Proses Kasus Mumtaz Anak Amien Rais Meski Pimpinan KPK Memaafkan

Kisah Dwi Apri Polwan Cantik Polda Jateng Bisnis Stand Pot, Raup Jutaan Rupiah Dalam Seminggu

Meskipun demikian, KPU akan melayani pemilih yang terkonfirmasi positif corona dan tak bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tentu saja, pemungutan suara warga yang positif corona tidak dilakukan di TPS. Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mengantarkan surat suara ke tempat pemilih.

"KPU akan melayani hak konstitusional semua warga negara dengan mendatangi warga yang positif corona di ruang isolasi," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, dalam diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).

Petugas KPPS, lanjutnya, akan melayani dan mendatangi pemilih positif Covid-19 baik yang sedang isolasi mandiri di rumah maupun yang berada di rumah sakit.

KPU berharap pemilih yang sedang melakukan isolasi juga bisa menginformasikan ke Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid setempat agar dapat dilayani KPU di rumah.

"Tentunya petugas akan menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap," tegasnya.

Selain itu, perlengkapan untuk mencoblos dipastikan aman dari penularan karena sudah melalui proses sterilisasi dan penyemprotan disinfektan. Jika memungkinkan, alat untuk mencoblos hanya untuk sekali pakai.

Untuk mengetahui pemilik hak suara yang tengah menjalani isolasi, KPU akan berkoordinasi dan meminta data kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Dinas Kesehatan setempat.

Aturan di atas tertuang Dalam Pasal 73 Ayat (1) Peraturan (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam.(mam)

Polisi Tangkap Warga Kemranjen Banyumas Beserta Barang Bukti Alat Judi Togel

Premain Pensiun 4 Dilanjutkan, Ini Jadwal dan Bocoran Ceritanya, Kang Tisna Mbak Yuli Ambil Bagian

Ami Utomo Putro Napi yang Produksi Narkoba di Kamar RS Dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan

Berapa Gaji yang Didapat dari MotoGP? Jawaban Valentino Rossi Membuat Seisi Ruangan Tertawa

Berita Terkini