TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) telah menerbitkan keputusan mengenai kurikulum darurat yang dapat digunakan satuan pendidikan pada masa pandemi virus corona.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan kemudahan bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, 7 Agustus 2020.
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Trengguli Demak, Truk Gandeng Tabrak Pagar Rumah
• Inilah Desa di Banyudono Boyolali yang Terlewati Proyek Tol Solo-Yogya, Ada 529 Bidang Tanah
• Soal Deklarasi KAMI hingga di Solo, Megawati: Kayaknya Banyak yang Ingin Jadi Presiden
• Viral Aksi Konvoi PSHT Dihadang & Disuruh Pulang Polisi di Solo dan Respons Penasihat
Kurikulum darurat ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Informasi mengenai kurikulum darurat ini bisa diakses melalui link: Kurikulum Darurat Kemendikbud.
Penyederhanaan kurikulum nasional
Kurikulum darurat dalam kondisi khusus ini dipersiapkan Kemendikbud dari penyederhanaan kurikulum nasional.
Melalui laman tersebut, Kemendikbud juga menyediakan kurikulum darurat bagi jenjang SD/sederajat, jenjang SMP/sederajat, serta jenjang SMA/sederajat.
Selain itu, disediakan pula Modul Pembelajaran bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Modul Pembelajaran bagi jenjang SD/MI tahap satu hingga empat.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berjalan sejak Maret 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi guru, siswa, dan para orangtua yang mendampingi.
Tantangan itu di antaranya kesulitan guru mengelola PJJ dan kecenderungan tidak fokusnya guru dalam penuntasan kurikulum.
Selain itu, tidak semua orangtua mampu mendampingi anaknya belajar di rumah karena harus bekerja.
Sementara, bagi siswa, keluhan yang disampaikan di antaranya kesulitan berkonsentrasi saat belajar di rumah serta mengeluhkan beratnya mengerjakan penugasan.
Oleh karena itu, dilakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang diterbitkan pada Juni 2020.
Dalam revisi tersebut, Mendikbud menjelaskan pembelajaran tatap muka kini juga diperblehkan untuk zona kuning.
Selain itu, sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum sesuai kebutuhan pembelajaran siswa.
Mengenai kurikulum darurat, pelaksanaan kerjanya berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walau kondisi khusus sudah berakhir).
Akan tetapi, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk memilih kurikulum yang sesuai yakni:
- Tetap mengacu kurikulum nasional
- Kurikulum selama krisis darurat
- Melakukan penyederhanaan kurikulum sendiri.
Meski demikian, tak ada kewajiban bagi sekolah untuk menerapkan kurikulum darurat.
Kurikulum darurat berlaku bagi sekolah yang membutuhkan metode pembelajaran yang lebih sederhana dari Kurikulum 2013.
Nadiem berharap, kurikulum darurat dapat memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi.
Dampak bagi guru:
- Tersedianya acuan kurikulum yang sederhana.
- Berkurangnya beban mengajar.
- Guru dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran esensial dan kontekstual.
- Kesejahteraan psikososial guru meningkat.
Dampak bagi siswa:
- Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
- Kesejahteraan psikososial siswa meningkat.
Dampak bagi orangtua:
- Mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah.
- Kesejahteraan psikososial orangtua meningkat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat, Ini Link untuk Mengaksesnya"