Berita Nasional

Jumat Besok, Menaker Target Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap III Cair

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ida Fauziyah usai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) penerimaan bantuan BLK Komunitas di Hotel Horison Nindya, Semarang, Minggu (30/8/2020) malam.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diberi waktu 4 hari untuk melakukan peninjauan data (check list).

Dengan demikian, maksimal pihaknya menyelesaikan check list pada Jumat pekan ini.

“Kalau di Juklak dan Juknisnya kami ada waktu 4 hari untuk melakukan check list. Kalau dihitung maksimal Jumat selesai melakukan check list,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Check list dilakukan setelah Kemnaker menerima data nomor rekening penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Anies Siapkan 2 Hektare Lahan untuk Makam Corona, Bisa Tampung 6.000 Jenazah Pasien Covid-19

PSBB DKI Jakarta Kembali Diberlakukan, Tempat Hiburan & Restoran Dilarang Dine-in

Kumpulan Foto Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa, Mengaku Lelah Sembunyi-sembunyi

“Selesai melakukan check list lalu kami sampaikan ke KPPN dan langsung di transfer ke bank Himbara (bank-bank pemerintah), dari bank himbara langsung pada bank rekening penerima,” kata Ida.

Terkait perpanjangan bantuan presiden yang di dalamnya termasuk subsidi gaji hingga tahun 2021, Ida menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah.

Pihaknya sebagai kementerian yang diserahi tanggung jawab bantuan tersebut akan melakukan evaluasi.

Namun, program ini disampaikannya juga akan didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah, lewat kementerian/lembaga terkait.

“Nanti kita akan bicara lagi setelah melakukan evaluasi keseluruhan di tahun 2020,” katanya.

Notifikasi Lewat SMS

Beredar pesan teks singkat atau SMS mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 untuk segera melakukan registrasi data.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan SMS tersebut bukan penipuan selama terdapat tautan ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pesan SMS dikirimkan personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020.

"Kami persilakan untuk para pekerja agar meng-update data mereka melalui tautan tersebut," kata Agus dikutip dari Antara, Rabu (9/9/2020).

Ia menjelaskan, tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud.

Halaman
12

Berita Terkini