Ketika berurusan dengan hukum, kami konsultasi dengan pengacara," imbuhnya.
Penasehat hukum, Badrus Zaman mengungkapkan, kaitanya dengan pengaduan ini yang dilaporkan ialah penembakan kucing peliharaan.
"Karena sudah 4 kali ini dilakukan, kami coba melaporkan ke kepolisian.
Itu nembaknya pakai senapan angin," ucapnya.
Menurutnya, kejadian itu bisa menjadi perhatian masyarakat sehingga dapat dipahami penganiayaan hewan ada sanksi dan pasalnya yakni Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
Operasi pengangkatan peluru pada tubuh kucing rencananya akan dilakukan di Yogyakarta.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan akan mempelajari dulu laporan penganiayaan kucing tersebut.
"Laporan ini baru pertama kali.
Kami tetap memberikan perhatian.
Kami akan pelajari dengan mengumpulkan alat bukti dan memanggil para pihak untuk diklarifikasi," tandasnya. (Ais)
• Viral Wanita di Magelang Pamerkan Celana Dalam Sambil Naik Motor, Polisi: Ayo Mba Ida Klarifikasi
• BREAKING NEWS: 6 Kios di Jalan Kolonel Sugiono Semarang Terbakar
• Baru Kenal, FA Langsung Ajak Gadis di Bawah Umur Itu ke Hotel Kebumen
• Video Kakek Tega Rudapaksa Cucu Umur 14 Tahun