Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Ajak Santri dan Generasi Milenial Awasi Kampanye di Medsos

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mulai gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif menjelang penetapan calon dan masa kampanye.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mulai gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif menjelang penetapan calon dan masa kampanye.

Panwaslu di masing-masing kecamatan pun menyasar sejumlah kalangan agar turut serta nelakukan pengawasan pada setiap tahapan.

Di Kecamatan Semarang Selatan, Bawaslu mengajak generasi milenial melalui karang taruna untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif terutama di media sosial, Minggu (20/9/2020) lalu.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, peran kaum milenial sangat strategis dalam melakukan partisipasi di Pilwakot 2020 ini.

"Untuk itu, masyarakat Semarang Selatan khususnya organisasi kepemudaan dan semua pihak kami harap ikut berperan aktif dalam pengawasan tahapan pilwakot mendatang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Dia meminta, generasi milenial juga memperhatikan potensi hoax dalam kampanye Pilkada 2020. Mereka diharapkan bijak dalam bermedia sosial dan tidak sungkan untuk melaporkan pada Bawaslu dan jajaranya apabila terjadi pelanggaran.

Bawaslu berkomitmen terus menggencarkan sosialisasi pencegahan berita hoax dengan membentuk pengawas partisipatif diantaranya dari Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang tersebar di Kota Semarang.

Selain menggaet generasi milenial melalui karang taruna, Bawaslu juga mengajak
para santri melakukan pengawasan. Deklarasi santri awasi pilkada pun telah diselenggarakan di Balai Kelurahan Beringin pada Minggu lalu.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menjelaskan, para santri sebagai generasi muda dapat berpartisipasi aktif sebagai pengawas partisipatif.

Menurutnya, masa pandemi ini kegiatan kampanye lebih banyak dilakukan di media sosial. Para santri sebagai pengakses media sosial dapat melaporkan ke Panwaslu Kelurahan maupun Panwaslu Kecamatan apabila terdapat dugaan pelanggaran..

"Laporan dari santri menjadi informasi awal yang akan dikaji dan ditelusuri oleh Panwaslu Kelurahan maupun Panwaslu Kecamatan," tambahnya. (eyf)

Berita Terkini