TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah bakal pasangan calon (paslon) nekat membawa pendukung saat proses pendaftaran paslon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Berkerumunnya sejumlah orang tersebut mengabaikan protokol kesehatan.
Mereka berkonvoi dan beriring- iringan mengantarkan bakal paslon tanpa penerapan physical distancing.
• Respons Pemerintah Desa Trisobo Kendal Soal 1 Keluarga Viral Asal Semarang Isolasi Mandiri di Sana
• Kronologi Seorang Wanita Sebarkan Virus Corona ke 19 Orang
• Wanita Positif Corona Bikin Geger Kota Semarang Isolasi Mandiri di Kendal, Warga Trisobo Heboh
• Ini Alasan Sandiaga Uno Jadi Tim Sukses Bobby Nasution Menantu Jokowi di Pilwakot Medan 2020
Karenanya, sejumlah petahana terkena teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena diduga melanggar protokol kesehatan dalam proses pendaftaran.
Namun, kewenangan Mendagri hanya sebatas bakal calon incumbent atau petahana.
Bagaimana yang bukan petahana?
KPU menuturkan telah melakukan protokol kesehatan ketat di dalam ruangan pendaftaran dan kompleks Kantor KPU.
Jumlah orang yang masuk dibatasi, harus memakai masker dan faceshield, cuci tangan, dan sebagainya.
Namun yang terjadi, pelanggaran protokol kesehatan oleh pendukung bakal paslon terjadi di luar Kantor KPU.
Siapakah yang berwenang menindak pelanggaran itu?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan tidak ada aturan atau larangan terhadap dugaan pelanggaran penerapan protokol Covid-19 di UU pemilihan umun.
Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada beleid yang mengaturnya.
"Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di luar kantor KPU ini memang jadi diskusi akhir- akhir ini.
UU (pilkada) diciptakan untuk situasi normal, kita menghadapi situasi tidak normal.
Pastinya akan banyak celah, kekurangan di dalam penerapan dan penegakan aturan main," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, Senin (21/9/2020).