TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (Demak) telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Demak, Kamis, (24/9/2020) di DPRD Demak.
"Hasil pengundian nomor urut, nomor urut 1 pasangan calon atas nama Estianah dan Ali Makhsun.
Nomor urut 2 paslon Mugiyono dan Muhammad Badruddin," kata Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi kepada awak media seusai acara.
• Viral Penjual Online Roti Pisang Rugi Banyak karena Pembeli Salah Tulis 1/2 Jadi 12
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Irma Tewas Kecelakaan Terlindas Truk, Terpeleset Saat Menyalip
• Kisah Mbah Waryono Sampai ke Telinga Walikota Semarang, Hendi: Luar Biasa
• BREAKING NEWS: 21 Pegawai dan Hakim PN Semarang Dinyatakan Reaktif Corona
Menurut Bambang, sesuai ketentuan yang berlaku, nomor urut itulah yang akan digunakan saat pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, ujar dia, untuk tahap selanjutnya, dua paslon akan melakukan kampanye mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Terkait acara yang berlangsung secara terbatas, Bambang menerangkan, pihaknya menyesuaikan dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait pembatasan rapat pleno.
"Kami tadi sudah patuhi betul intruksi KPU RI, bahwa rapat pleno terbuka dihadiri oleh paslon, satu LO, dua Bawaslu, KPU, dan tim teknis yang mendukung pasangan calon.
Sementara itu, acara pengundian nomor urut ini tidak dihadiri massa pendukung dua calon. Hanya paslon, LO (tim penghubung), dan tim teknis paslon yang hadir.
Juga aparat keamanan seperti personel polisi dari Polres Demak, tentara dari Kodim Demak, serta Satpol PP turut bersiaga di lokasi acara. (yun)
• Jubir Kemenkeu Sebut UMKM Masuk Dalam Klaster Pokok RUU Cipta Kerja
• Satpol PP Karanganyar Bentuk Tim Pemantau Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19
• Polisi Kerahkan Ratusan Personel Amankan Pengundian Nomor Pilbup Semarang 2020
• Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Puas Pembangunan Museum Bubakan Sudah 80 Persen