"Tapi dalam perkembangannya diajukan oleh kelompok tani Sungai Landai Bersatu (SLB) untuk program perhutanan sosial," kata Faisal.
Faisal membantah klaim dari kelompok petani STT yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) dalam areal WKS.
"Fotokopi SHM dan lokasinya sudah kami cek dan konsultasikan dengan BPN Jambi. Hasilnya berada jauh di luar izin WKS," kata Faisal.
Dengan demikian, SHM yang dimaksud memang bukan kawasan hutan dan tidak berada dalam wilayah operasional WKS.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu-ibu Nekat Buka Baju Menghadang Alat Berat yang Menggusur Lahan "