TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Dua orang warga Getasan, Glodogan, Klaten Tengah, Klaten kini terancam penjara, anehnya, justru gara-gara mereka menangkap seorang pria yang hendak mencuri.
Bagaimana bisa?
Kisah ini bermula sekitar satu tahun lalu.
Baca juga: Reaksi Istri Pertama Siswa SMK yang Nikahi 2 Gadis dalam Sebulan, Sempat Dikira Tamu, Ternyata. .
Baca juga: Kegiatan Wakil Ketua DPRD Kab Pekalongan Sehari Sebelum Kecelakaan Maut di Tol Sragen: Beliau Lelah
Baca juga: Cuma Karena 1 Kalimat yang Diucapkan Fitri Yanti, Ferry Langsung Habisi Istrinya di Pinggir Jalan
Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Meninggal karena Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi
Kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten yang memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.
Menurut Kepala Desa Glodogan, Zaenal Arifin, dua warganya itu kemudian memukuli si pria mencurigakan tersebut.
"Kejadiannya sebelum saya menjadi Kades, 2 orang merupakan warga kami menangkap seorang yang dan dipukulin," kata Zaenal, Selasa (20/10/2020).
Akibat kejadian itu, si pria yang hendak mencuri sepeda tersebut mengalami luka-luka.
Zaenal menyebut pria itu mengalami tangan patah, jari patah serta kepalanya luka-luka.
Dia pun sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Bahkan sampai dirawat beberapa hari," ujar Zaenal.
Setelah dirawat di RS, pria yang diduga mencuri itu diperiksa ke kepolisian.
Hasil penyelidikan polisi, pria itu ternyata mengalami gangguan jiwa.
Hasil pemeriksaan di RSJ Surakarta juga menyatakan pelaku memiliki gangguan jiwa.
Polisi kemudian menghentikan pemeriksaan dugaan pencurian sepeda yang dituduhkan kepada pelaku.
Nah, setelah polisi menghentikan penyelidikan, keluarga pria yang babak belur itu, berbalik menggugat warga yang menghajarnya.
Pihak keluarga melaporkan dua warga tersebut kepolisian, dengan tudingan melakukan penganiayaan.
"Pihak keluarga terduga pelaku tidak terima dan melaporkan 2 orang tersebut ke kepolisian," ujar Zaenal.
Kepolisian sebetulnya sempat melakukan mediasi antara dua pihak.
Tapi, mediasi yang dilakukan kecamatan hingga Polsek tersebut tidak membuat hasil.
Pihak keluarga pelaku pencurian tetap melaporkan kepolisian dengan sangkaan penganiayaan.
Zaenal mengatakan kedua warganya lalu ditangkap dan saat ini akan melakukan persidangan.
Ia menambahkan kedua orang warganya yang menjadi tersangka penganiyaaan masih dititipkan di sel Polres sebelum dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Klaten.
"Saat ini dua warga kami masih dititipkan di Polres sambil menunggu kasus ini disidangkan ke PN Klaten," kata Zaenal. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kisah 2 Warga Klaten Tangkap Pencuri Malah Dipenjara, Apes, Ini Masalah yang Menjerat Mereka