Nominal Gaji

Ini Nominal Gaji PNS Lengkap dari Tertinggi hingga Terendah

Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nominal gaji pokok PNS dari golongan I hingga golongan IV

TRIBUNJATENG.COM - Berikut nominal gaji pokok PNS dari golongan I hingga golongan IV atau dari yang tertinggi hingga terendah.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Nominal gaji bukan satu-satunya alasan profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menjadi idaman banyak orang.

Baca juga: Ini Nominal Gaji TNI dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Prajurit Dua hingga Jenderal

Baca juga: Ini Perbedaan Tenaga Honorer dan PPPK di Instansi Pemda dan Pusat

Baca juga: Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal

Baca juga: Panduan Calon Mertua, Inilah PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Di luar gaji alasan lain adalah jaminan masa pensiun, pendapatan stabil hingga risiko kecil dari pemecatan.

Empat alasan ini menjadi pertimbangan utama di balik selalu membludaknya peminat CPNS setiap tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sekilas gaji PNS tersebut bisa dibilang tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.

Bahkan jika dibandingkan masa kerja, gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.

Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji. (*)

Baca juga: Prediksi Real Madrid Vs Shakhtar Donetsk Liga Champion, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: Prediksi Manchester City Vs Porto Liga Champion, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: Nunung Tewas Kecelakaan di Tol Sragen, Tangisan Sambut Kedatangan Jenazah Waka DPRD Kab Pekalongan

Baca juga: Raffi Ahmad Sewa Kapal 3 Malam Rp 900 Juta, Cukup Barter dengan Postingan Instagram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV"

Berita Terkini