Berita Solo

Peredaran Narkoba pada Rak Minimarket Modus Baru di Solo, Biasanya Bawah Tiang Listrik

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran kepolisian Polresta Solo ketika menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo terkait modus baru transaksi narkoba, Jumat (23/10/2020).

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satriyo menyebut, kasus peredaran narkoba melalui rak makanan di minimarket dengan pelaku Putra Adiyanjaya alias Bombom merupakan modus baru.

Ia mengungkapkan, biasanya dalam peredaran narkoba di Solo pelaku meninggalkan sabu-sabu di titik jalan atau di bawah tiang listrik.

"Ini yang harus kami waspadai. Baru kali ini kami menemukan modus baru tersebut," ucapnya, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Kronologi Model Cantik Temukan Bolpoin Diduga Spycam Dalam Kamar Ganti, Panas Saat Dipegang

Baca juga: Diberi Pertanyaan Sulit Saat Wawancara, Donald Trump Ancam TV CBS News

Baca juga: Pilot Lihat Banyak Layangan Sebelum Tersangkut Pesawat di Bandara Adisucipto Yogyakarta

Baca juga: Polisi Telah Tetapkan Gus Nur Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Selain mengungkap modus baru, Kompol Djoko mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir kepolisian telah menangkap 30 tersangka dari 27 laporan.

"Kepolisian menyita 412,1 gram sabu dan 25,16 gram ganja," ungkapnya.

Dia menuturkan, dalam tiga bulan terakhir itu kepemilikan sabu paling tinggi adalah tersangka Aan Suhamzah yang merupakan kurir sabu asal sragen.

"Aan ditangkap dengan barang bukti sebanyak 344 gram sabu dengan nilai jutaan rupiah," jelasnya.

Akibatnya perbuatannya itu, pelaku dijerat 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (kan)
 

--

Berita Terkini