TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satriyo menyebut, kasus peredaran narkoba melalui rak makanan di minimarket dengan pelaku Putra Adiyanjaya alias Bombom merupakan modus baru.
Ia mengungkapkan, biasanya dalam peredaran narkoba di Solo pelaku meninggalkan sabu-sabu di titik jalan atau di bawah tiang listrik.
"Ini yang harus kami waspadai. Baru kali ini kami menemukan modus baru tersebut," ucapnya, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Kronologi Model Cantik Temukan Bolpoin Diduga Spycam Dalam Kamar Ganti, Panas Saat Dipegang
Baca juga: Diberi Pertanyaan Sulit Saat Wawancara, Donald Trump Ancam TV CBS News
Baca juga: Pilot Lihat Banyak Layangan Sebelum Tersangkut Pesawat di Bandara Adisucipto Yogyakarta
Baca juga: Polisi Telah Tetapkan Gus Nur Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Selain mengungkap modus baru, Kompol Djoko mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir kepolisian telah menangkap 30 tersangka dari 27 laporan.
"Kepolisian menyita 412,1 gram sabu dan 25,16 gram ganja," ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam tiga bulan terakhir itu kepemilikan sabu paling tinggi adalah tersangka Aan Suhamzah yang merupakan kurir sabu asal sragen.
"Aan ditangkap dengan barang bukti sebanyak 344 gram sabu dengan nilai jutaan rupiah," jelasnya.
Akibatnya perbuatannya itu, pelaku dijerat 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (kan)
--