Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi. (*)
Baca juga: Refly Harun Heran Hubungan Jokowi dan Anies Baswedan Seperti Api dalam Sekam
Baca juga: Polisi Jaga-jaga Gudang KPU Purbalingga, Logistik Kertas Suara Pilkada Sudah Masuk
Baca juga: Pengajian Akbar Kanzus Selawat Habib Luthfi Ditunda, Ganjar: Itu Cara Bijak dan Adem
Baca juga: Peruntungan Shio Besok Kamis 19 November 2020