Edhy Prabowo Ditangkap KPK

KPK Geledah Kantor Kementerian KP, Temukan Sejumlah Tunai Mata Uang Asing

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG ASING - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak Jumat (27/11/2020) hingga Sabtu (28/11/2020) dini hari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai berbentuk Rupiah dan mata uang asing.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang saat ini masih dilakukan penghitungan," kata Ali, Sabtu.

Baca juga: Fadli Zon Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Pengamat: Tak Terbayang Tiap Hari Puji Pemerintah

Baca juga: Sedang Dirawat, Mengapa Rizieq Shihab Tak Mau Dibesuk Siapapun, Bima Arya: Ingin Istirahat

Baca juga: Kabar Terkini Gunung Merapi, Banyak Material Longsoran Baru dari Puncak

Baca juga: Sering Dibully Desa Bernama Fucking Sejak Abad 11 Ini Kini Diganti Jadi Fugging

Ali mengatakan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan suap yang diterima Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Penyidik akan melakukan analisa terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan," ujar Ali.

Ali menambahkan, penyidik masih akan menggeledah sejumlah lokasi lain terkait penyidikan kasus suap Edhy Prabowo.

Namun, KPK masih merahasiakan lokasi-lokasi yang akan digeledah karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.

Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geledah Kantor Kementerian KP, KPK Amankan Sejumlah Uang Tunai"

Berita Terkini