AKP Bambang melanjutkan, tersangka membeli barang seharga Rp 950.000 dari kenalannya Sitip yang saat ini masih dalam penelusuran.
"Tersangka ini membeli, memiliki, menguasai dan memakai shabu. Kita amankan beserta 8 item barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta. (Sam)