Berita Temanggung

Baru 3 Bulan Menikah, Febrianda Diringkus Satres Narkoba Polres Temanggung Karena Nyabu

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Bambang melanjutkan, tersangka membeli barang seharga Rp 950.000 dari kenalannya Sitip yang saat ini masih dalam penelusuran. 

"Tersangka ini membeli, memiliki, menguasai dan memakai shabu. Kita amankan beserta 8 item barang bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta. (Sam)

Berita Terkini