TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Satres Narkoba Polres Temanggung kembali meringkus anak muda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada November 2020 kemarin.
Kali ini, tersangka Febrianda Agung Dwitama (25) adalah pengantin baru warga Kecamatan Parakan Temanggung.
Febrianda kini harus mendekam di sel tahanan Polres Temanggung terpisah dari sang istri yang baru dinikahinya 3 bulan lalu karena kedapatan mengonsumsi shabu.
Baca juga: Ikatan Cinta Makin Greget, Postingan Rendy Soal Misi Selanjutnya dari Aldebaran Curi Perhatian
Baca juga: Jenita Janet Terkejut dengan Pengakuan Ivan Gunawan dan Nikita Mirzani soal Suaminya
Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 4 Desember: Isi Amplop Aldebaran Permalukan Elsa, Rasa Bersalah Mama Sarah
Baca juga: 5 Menit setelah Diracun Pacar Gelap, MA Meregang Nyawa Lalu Dikubur di Bawa Fondasi Rumah
Kepada pihak kepolisian, laki-laki berusia 25 tahun ini mengaku sudah mencoba shabu sejak sebelum menikah.
Untuk mendapatkannya, Ia bertransaksi dengan kenalannya melalui media Whatsapp.
Setelah disepakati jumlah barang dan harganya, Febrianda melakukan pembayaran dengan media transfer bank, serta memberikan alamat pengiriman barang.
"Saya yang menentukan tempatnya di mana. Terakhir saya pesan 1 gram untuk ditaruh di pot pinggir jalan Parakan, lalu saya ambil," terangnya saat gelar perkara, Jumat (4/12/2020).
Febrianda mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pedagang ataupun yang menghantarkan barang pesanannya.
Semua transaksi pembeliannya dilakukan secara online dan meletakkan pesanan di suatu tempat yang telah disepakati keduanya.
"Baru 3 bulanan konsumsi shabu. Sejak sebelum nikah," ujarnya.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung, AKP Bambang Sulistio mengatakan, tersangka Febrianda diringkus jajarab Satres Narkoba karena kedapatan memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis shabu.
AKP Bambang mengungkapkan, pada mulanya jajaran Satres Narkoba mendapatkan laporan dari warga terkait seorang pemuda yang diduga memiliki dan menggunakan shabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Galeh Kecamatan Parakan November kemarin.
Diamankan saat malam hari.
Barang bukti shabu 0,89 gram, 2 butir pil jenis Inex, alat hisap dan 3 buah pipet kaca," ungkapnya.
AKP Bambang melanjutkan, tersangka membeli barang seharga Rp 950.000 dari kenalannya Sitip yang saat ini masih dalam penelusuran.
"Tersangka ini membeli, memiliki, menguasai dan memakai shabu. Kita amankan beserta 8 item barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta. (Sam)