Berita Temanggung

Baru 3 Bulan Menikah, Febrianda Diringkus Satres Narkoba Polres Temanggung Karena Nyabu

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Satres Narkoba Polres Temanggung kembali meringkus anak muda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada November 2020 kemarin.

Kali ini, tersangka Febrianda Agung Dwitama (25) adalah pengantin baru warga Kecamatan Parakan Temanggung.

Febrianda kini harus mendekam di sel tahanan Polres Temanggung terpisah dari sang istri yang baru dinikahinya 3 bulan lalu karena kedapatan mengonsumsi shabu.

Baca juga: Ikatan Cinta Makin Greget, Postingan Rendy Soal Misi Selanjutnya dari Aldebaran Curi Perhatian

Baca juga: Jenita Janet Terkejut dengan Pengakuan Ivan Gunawan dan Nikita Mirzani soal Suaminya

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 4 Desember: Isi Amplop Aldebaran Permalukan Elsa, Rasa Bersalah Mama Sarah

Baca juga: 5 Menit setelah Diracun Pacar Gelap, MA Meregang Nyawa Lalu Dikubur di Bawa Fondasi Rumah

Kepada pihak kepolisian, laki-laki berusia 25 tahun ini mengaku sudah mencoba shabu sejak sebelum menikah.

Untuk mendapatkannya, Ia bertransaksi dengan kenalannya melalui media Whatsapp. 

Setelah disepakati jumlah barang dan harganya, Febrianda melakukan pembayaran dengan media transfer bank, serta memberikan alamat pengiriman barang. 

"Saya yang menentukan tempatnya di mana. Terakhir saya pesan 1 gram untuk ditaruh di pot pinggir jalan Parakan, lalu saya ambil," terangnya saat gelar perkara, Jumat (4/12/2020).

Febrianda mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pedagang ataupun yang menghantarkan barang pesanannya.

Semua transaksi pembeliannya dilakukan secara online dan meletakkan pesanan di suatu tempat yang telah disepakati keduanya.

"Baru 3 bulanan konsumsi shabu. Sejak sebelum nikah," ujarnya.

Kasatres Narkoba Polres Temanggung, AKP Bambang Sulistio mengatakan, tersangka Febrianda diringkus jajarab Satres Narkoba karena kedapatan memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis shabu.

AKP Bambang mengungkapkan, pada mulanya jajaran Satres Narkoba mendapatkan laporan dari warga terkait seorang pemuda yang diduga memiliki dan menggunakan shabu. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Galeh Kecamatan Parakan November kemarin.

Diamankan saat malam hari.

Barang bukti shabu 0,89 gram, 2 butir pil jenis Inex, alat hisap dan 3 buah pipet kaca," ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini