TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - BN (35), warga Temanggung tersangka kasus pengecatan cabai rawit hijau muda atau putih menjadi cabai rawit merah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas yang bekerjasama dengan Polres Temanggung, pada Kamis (31/12/2020).
Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan saat ini sudah diamankan penyidik di Polres Temanggung.
"Saat ini Kanit dan Anggota Satreskrim Polresta Banyumas masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunjateng.com, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Petani Temanggung Kasus Pengecatan Cabai Rawit, Bikin Heboh 3 Pasar di Banyumas
Baca juga: Seluruh Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Kebumen Berhasil Diungkap Polisi
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Karanganyar Alami Peningkatan Selama 2020
Baca juga: Ini Kata Ahli Soal Video Viral Jasa Tambal Ban, Benarkah Tepung Tapioka Bisa Tambal Ban Tubeless?
Berry mengatakan jika usai pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akan dibawa ke Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui bahwa pelaku mewarnai cabai rawit tersebut menggunakan cat semprot atau pylox.
"Pelaku, mengaku melakukan aksinya baru pertama kalinya," tuturnya.
Sebelumnya sempat diberitakan jika kantor Loka POM Banyumas bersama Pemkab Banyumas dan Polresta Banyumas, menemukan cabai rawit yang diberi cat merah di Pasar Wage Purwokerto pada Selasa (29/12/2020).
Penemuan cabai yang diberi cat merah bukan hanya di Pasar Wage Purwokerto saja, tetapi ditemukan pula di Pasar Cerme, dan Pasar Sumbang.
Pelaku dapat ditangkap berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi, yaitu pedagang maupun pengepul cabai rawit.
Hingga akhirnya polisi mendapatkan keterangan yang mengarah kepada pelaku BN.
"Kita langsung melakukan tindakan cepat, berkoordinasi dengan Polres Temanggung," katanya.
Temukan Cabai Dicat
Sebelumnya, petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020).
"Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar," kata Suliyanto.