TRIBUNJATENG.COM, PEMATANGSIANTAR - Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting menangis di depan Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/1/2021).
Anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu minta keadilan bagi anaknya.
Lili mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20) yang memberikan keterangan sebagai pelapor atas pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya, di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu 15 April 2020.
Baca juga: Polisi Ungkap Masa Lalu Agesti Ayu, Jadi Alasan Dia Ngotot Penjarakan Ibunya di Demak: Ada Satu Aib
Baca juga: Fakta Baru Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Jatuh Ternyata Sempat Tak Terbang Selama 9 Bulan
Baca juga: 5 Fakta Penggerebekan Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, Amankan 50 Orang
Baca juga: Ini Alasan Agesti Ayu Anak Asal Demak Penjarakan Ibu Kandung Tak Mau Cabut Laporan
Lili bersama anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan Tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.
TNI berpangkat Serda itu tak kuasa menahan sedih dan meminta keadilan atas musibah yang dialami anaknya, yang kehilangan tangan kirinya saat kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.
"Tolong saya Bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.
"Bapak Pimpinan TNI, tolong kami Bapak tentang kecelakaan kerja anak kami Bapak di PT Agung Beton. Sudah 8 bulan enggak ada juga tindak lanjutnya Bapak," lanjutnya.
Sudah 8 bulan dilaporkan, tak ada titik terang
Menurut Lili sejak 8 bulan lalu kasus anaknya dilaporkan, belum ada titik terang. Kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi. Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.
Saat ini kata, Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.
"Kami meminta pertanggungjawaban terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.
Masih kata Lili klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan. Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut sementara pihak BPJS menolak.
"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.
Kuasa hukum: ada kejanggalan dan kelalaian