Dalam pelaksanaan SE ini, lanjut Asip, kepala perangkat daerah terkait termasuk Satpol PP akan melaksanakan pemantauan dan penertiban terhadap penutupan dan pembatasan operasional itu.
Operasi yustisi tetap dilaksanakan dengan melibatkan Polri dan TNI.
"Semua camat juga melaksanakan pantauan.
Mereka juga harus memerintahkan hal yang sama kepada kepala desa atau lurah," imbuhnya.
(Dro)
• Jateng di Rumah Saja, Empat Pintu Masuk Purbalingga Ditutup Total
• Keluhan Pedagang Kecil Saat Kebijakan Jateng di Rumah Saja, Hidup Dengan Uang Modal Untuk Sementara
• Tanggapi Program Jateng di Rumah Saja, Bupati Demak Juga Terbitkan Surat Edaran, Berikut Isinya
• Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari, Satpol PP Kota Semarang Bakal Bubarkan Kerumunan