Pakaian minimarket tersebut pun diambil untuk digunakan sebagai kamuflase bahwa keduanya merupakan pegawai minimarket tersebut
Keesokan harinya, pemilik minimarket pergi ke tokonya.
Di sana, dia menemukan KTP pelaku.
Berbekal temuan KTP itulah, dia melapor ke polisi.
"Dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan.
Dari situ melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jati Makmur, Bekasi.
ini tangkap tanggal 3 Februari yang lalu," pungkasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang disasar.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi
• Manusia Tertua di Eropa Sembuh dari Covid-19 Jelang Ulang Tahun Ke-117
• Motif Pembunuhan Dalang Anom Subekti dan Keluarganya di Rembang Belum Jelas Karena Hal Ini
• Agen Israel Habiskan 8 Bulan untuk Siapkan Rencana Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Iran
• Kecelakaan Mobil Lancer Ngebut Tabrak 4 Kendaraan di Abdulrahman Saleh dan WR Supratman Semarang