Berita Klaten

Ribut Tetangga di Klaten Berakhir dengan Enam Tembakan Senjata Airsoft Gun

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dari Polres Klaten saat menunjukan barang bukti berupa Airsoft Gun dan Parang, di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021).

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Dua warga Desa Kotesan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, terlibat perkelahian.

Dua warga itu adalah Suryo Pratomo yang saat ini berstatus korban, dengan R Soegeng Prijanto (54) yang saat ini berstatus tersangka.

Perkelahian itu berakhir dengan tembakan senjata jenis arisoft gun ke badan korban.

Kejadian bermula saat korban hendak berangkat merantau ke Jakarta pada awal bulan Februari lalu.

Baca juga: Respons Wali Kota Solo Soal Kabar Putri PB XIII Terkurung di Keraton: Kita Tidak Bisa Ikut Campur  

Baca juga: Kisah Penjual Benalu Teh di Kemuning Karanganyar, Awalnya Tak Tahu Ada Khasiatnya

Baca juga: Ingin Kembalikan Keperawanan, Wanita Ini Malah Ditiduri Dukun Cabul Berkali-kali, Modus Pengobatan

Baca juga: Wagub DKI Sebut Polisi Akan Selidiki Vaksinasi Covis-19 Crazy Rich Helena Lim

Saat menaiki sebuah taksi online, korban melihat tersangka yang sedang berada di sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, korban dan pelaku kemudian adu mulut di kebun tersebut.

"Saat itu pelaku membawa sabit dan mengarahkan senjata ke arah korban, korban lari ke dalam rumah orang tua korban," katanya saat konfrensi pers,di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021).

Korban kembali ke rumah orang tuanya bermaksud mengambil sebilah parang.

Kemudian saat korban kembali menemui pelaku dan sampai di kebun pelaku, tiba-tiba pelaku mengangkat dan mengarahkan ke arah korban sepucuk senjata airsoftgun.

Hal tersebut membuat korban mundur beberapa langkah.

Namun pelaku melepaskan tembakan sebanyak 6 kali hingga mengenai tubuh korban.

Korban terkena luka tembak peluru airsoftgun pada bagian pipi kiri, kedua lengan, 2 luka di leher bagian bawah serta di bagian daun telinga korban.

Setelah melihat kejadian tersebut, korban dan saksi berusaha untuk melumpuhkan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban memeriksakan lukanya ke rumah sakit dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Kantor polsek Prambanan Klaten dan pelaku diamankan oleh petugas.

Edy mengatakan, pelaku dikenakan KUHP 351 ayat 2 tentang penganiayaan.

Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun penjara.

"Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api karena memiliki senjata airsoft gun yang tidak ada izinnya," tambanya.
(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Dorr! Cekcok Dua Tetangga di Klaten Berakhir dengan Enam Tembakan Senjata Airsoft Gun

Berita Terkini