TRIBUNJATENG.COM - Baru 2 jam bebas dari penjara, DKA (31) warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara ditangkap polisi.
DKA ditangkap kembali setelah keluar dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara pada Jumat (26/2/2021).
Ternyata DKA adalah buronan dari kasus perampokan di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Way Kanan pada 9 Juni 2017.
Baca juga: Para Pria Rela Antre Beli Kopi Rp 100 Ribu di Warung, Minumnya di Kamar Bareng PSK Pantura
Baca juga: Cara Sumani Membunuh 4 Orang Keluarga Dalang Anom Rembang Mirip Penjagal Anjing
Baca juga: Jenazah Dimas Keluar dari Perut Buaya yang Dirobek, Warga Menangis Sejadi-jadinya
Baca juga: Kepala Sekolah Semakin Beringas Dengar Tangis Rintihan Siswinya: Jangan Pak! Jangan!
Kala itu, DKA dan enam rekannya yang saat ini masih buron merampok korban yang bernama Aming.
Saat perampokan, dua orang membawa senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam golok.
Mereka menyandera anak korban dan menanyakan kepada Aming tempat uang serta perhiasan disimpan.
Aming sempat menolak.
Namun dua pelaku langsung membacok paha, punggung, dan kedua tangan korban.
Di bawah ancaman, akhirnya Aming memberitahu lokasi penyimpanan harta.
Ia juga memberikan kunci pada salah satu pelaku.
Dari perampokan tersebut, para pelaku merampas uang tunai Rp 70 juta, 92 gram perhiasan emas, dan sepucuk senapan angin.
Polisi jemput pelaku yang keluar penjara
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi bahwa DKA akan bebas dari Lapas Kotabumi pada pukul 07.00 WIB.
Mereka lalu menuju Lapas Kotabumi mejemput DKA.
“Petugas yang mendapatkan informasi berangkat menuju Lapas Kotabumi, Lampung Utara,
dan pada pukul 09.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Herison dalam keterangan pers, Kamis (4/3/2021).
Saat ini, tersangka DKA masih ditahan di Mapolres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.
Sedangkan enam orang rekan DKA yang masih buron, sedang ditelusuri oleh polisi.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," kata Herison. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandera Anak dan Rampok Uang Rp 70 Juta, Pria Ini Ditangkap 2 Jam Setelah Bebas dari Penjara"
Baca juga: Sempat Merana di Malaysia, Mantan TKW Ini Kini Sukses Jadi Eksportir Kerajinan ke 17 Negara
Baca juga: Seorang Ibu Pingsan di Polrestabes Semarang, Dilaporkan Anak Karena Nama Akta Tanah Warisan Berubah
Baca juga: Wanita Ini Beli Pelat Nomor Dinas TNI Palsu Rp 1,5 Juta untuk Gaya-gayaan hingga Viral
Baca juga: Hasil Liga Inggris Malam Tadi, Chelsea, Tottenham, Everton Sama-sama Raih Kemenangan