Tersangka kemudian nekat melakukan pembunuhan keji terhadap tetangganya sendiri.
Diancam hukuman mati
Setelah melarikan diri dari kejaran polisi selama lima tahun, polisi akhirnya membekuk ZA di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala, Tulang Bawang, Selasa (9/3/2021).
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3.
"Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Andy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Buron Selama 5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Sadis Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati