PN Jaktim Beberkan Risiko Jika Rizieq Shihab dan Pengacara Tak Datang Sidang Online
TRIBUNJATENG.COM - Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab dan tim pengacaranya mengancam tidak akan datang pada sidang Jumat, 19 Maret 2021 jika tetap dilakukan secara virtual.
Dilansir TribunWow.com, Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal lalu menanggapi hal itu dalam tayangan Kompas Petang, Rabu (17/3/2021).
"Ini 'kan dasarnya KUHP Kewajiban untuk hadir di persidangan itu tidak bisa digantikan. Artinya terdakwa wajib hadir di dalam persidangan," jelas Alex.
Baca juga: Aurel Sempat Kecewa Berat Dituding Mendadak Beri Tahu Krisdayanti soal Busana, Beberkan Faktanya
Baca juga: Resep Udang Goreng Mentega Menu Simple untuk Makan Siang
Baca juga: Lihat Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bentak-bentak lalu Walkout, Henry: Malu Saya Sebagai Advokat
Diketahui, Rizieq mendesak dihadirkan dalam sidang yang membahas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Ia merasa kesulitan mengikuti sidang virtual dan dirugikan, hingga akhirnya mengancam tidak datang dalam sidang berikutnya.
Rizieq bahkan melakukan aksi walkout setelah memprotes.
"Kalau di dalam persidangan terdakwa tidak hadir, menurut pasal 154 KUHP majelis hakim akan memerintahkan penuntut umum agar memanggil kembali terdakwa tersebut," papar Alex.
"Apabila panggilan itu sudah patuh dan sah dilakukan, pada persidangan berikutnya terdakwa tidak hadir, menurut pasal 154 ayat 6, majelis hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa," lanjutnya.
Ia menjelaskan sidang di masa pandemi memang banyak dilakukan secara virtual.
Terdakwa dapat hadir ke tempat yang sudah ditetapkan sebagai ruang sidang baginya.
Dalam hal ini Rizieq mengikuti sidang dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.
"Dalam hal ini karena sidang secara virtual, terdakwa dihadirkan sesuai yang sudah ditentukan," terang Alex.
Diketahui setelah Rizieq melakukan aksi walkout, tim penasihat hukum melakukan hal yang sama.
Mereka beramai-ramai meninggalkan ruang siang di PN Jakarta Timur.
Menanggapi hal itu, Alex menilai sah saja, tetapi yang rugi nantinya terdakwa sendiri.